
TRUSTKOTACOM – Sidang kasus pembunuhan terhadap Agus Kurniawan Tambunan (45), warga Jalan Belimbing, Perumnas I, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang beragendakan pembacaan pembelaan empat terdakwa, berakhir ricuh, Rabu (20/03/2013).
Kericuhan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Sembiring tersebut tercuat ketika di dalam pembacaan pembelaan tiga terdakwa, Abdul Rifa’i alias Fa’i, Susetyo alias Encus serta Cristian Rovi alias Evan yang merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan 12 tahun kurungan penjara, sementara terdakwa Desmon yang diduga adalah dalang dari pembunuhan tersebut hanya di tuntut dengan 2 tahun kurungan penjara dalam persidangan sebelumnya.
Menurut keluarga korban Jack (35), pihaknya mengaku kesal kepada terdakwa Desmon yang menjadi dalang dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Agus Kurnia Tambunan hingga menyebabkan kematiannya pada Oktober 2012 lalu.
“Kami keluarga korban sangat kesal terhadap terdakwa Desmon yang kami yakini adalah otak pembunuhan keluarga kami Agus Kurnia Tambunan. Kami juga berharap Pengadilan Negeri Tangerang jeli dan adil dalam menangani kasus ini serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa,” katanya
Untuk diketahui, Agus Kurnia Tambunan ditemukan tewas setelah dikeroyok empat terdakwa di Jalan Belimbing, Perumnas I, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 04 Oktober 2012 lalu. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri, diduga dipicu oleh rasa cemburu terdakwa Desmon, salah satu terdakwa lantaran isterinya kerap menemui korban secara diam-diam. (ges)