
TANGERANG TRUSTKOTA - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Bandara Soeta Tangerang, Rabu (3/12/2014) pagi, memusnahkan sebanyak 4 kilogram kristal bening sabu serta sabu cair seberat 2,5 liter.
Barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan empat kasus penyelundupan sejak 17 November hingga 1 Oktober 2014 ini, dibakar dalam Tungku Insenator di Garbage Plan Bandara Soeta.
“Barang bukti ini merupakan kasus penyelundupan dari China dan Hongkong. Sedangkan, tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak lima orang yang terdiri dari empat warga Indonesia dan satu warga Taiwan,” kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soeta Tangerang Kompol Guntur M Thariq.
Sedangkan, lanjut Kasat, modus yang digunakan para tersangka untuk menyelundupkan narkotika tersebut masih dengan cara lama, seperti disembunykan dalam tas koper, buku dan kemasan makanan.
“Namun, pelakunya berbeda. Kalau dulu kan sering dilakukan warga negara China atau Taiwan. Untuk sekarang warga Iran dan eropa,” tukasnya.
Kasat menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika. (Fth/Bil)