
TRUSTKOTA TANGERANG- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi menegaskan, jika pembangunan Pos di Jalan Raya Serang KM 21, di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa tanpa sepengetahuan dari dirinya.
“Itu pembangunan tanpa izin dinas,” ujar Bambang Mardi, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang kepada trustkota.com, Selasa (1/8/2017).
Terang Bambang Mardi, dirinya akan menegur anak buahnya yang melakukan pembangunan Pos Dishub di samping Pos Polisi (Pospol) Lantas tersebut.
“Akan saya tegur dan panggil Kepala Danru (Komandan Regu) nya,” ucapnya.
Selain itu, Bambang Mardi juga menegaskan agar pembangunan segera dihentikan. Karena telah membuat gejolak ditengah masyarakat setempat.
“Harus dihentikan dan dibongkar,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Pos Dishub Kabupaten Tangerang di tanah wakaf warga menuai protes lantaran tanpa izin kepada masyarkat setempat. (joe)