
TRUSTKOTA TANGERANG – Komplotan begal pencurian motor berhasil diamanakan Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis (14/9/2017).
Para komplotan yang berinisial, IK (29), SH (23) dan WD (48) diamankan petugas di kawasan Jalan Raya Kendal Kemiri, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.
Penangkapan tersangka penuh dramatis. lantaran berusaha kabur saat diamankan petugas. Sehingga petugas menghadiahi pelaku dengan timah panas yang bersarang di kaki tersangka berinisial IK.
“Penangkapan terhadap komplotan Curanmor ini bermula dari laporan masyarakat Mauk yang kerap kehilangan motor bila diparkir diwarung ataupun dengan cara membegal,” ungkap Kompol Gunarko, Kasat Reskrim Polresta Tangerang.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit motor, satu buat tas dan 1 kunci letter T.
Komplotan tersebut pun saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut diganjar pasal 363 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ayi/red)