
LEBAK,TRUSTKOTA- Pembangunan waralaba (Indomart) di Kampung Cipanas Desa Cipanas Kabupaten Lebak yang saat ini sudah hampir rampung, diduga tak memilki izin. Pasalnya, hingga saat ini pihak pemkab belum pernah mengeluarkan izin untuk waralaba tersebut.
Kasie Trantib kecamatan Cipanas, Adang Suhandi dihadapan wartawan,mengatakan Pihak Kecamatan sudah tiga kali memberikan teguran untuk menghentikan pengerjaan karena per izinan pembangunan tersebut belum ditempuh, Namun Pihak pengusaha tetap membandel meneruskan pekerjaannya.
“Kitapun sudah kehilangan akal harus berbuat apa lagi untuk memperingatkan pengusaha yang bandel itu, Saya sudah menganjurkan agar mengurus Perizinan terlebih dahulu sebelum membangun, namun tetap saja mereka tidak bergeming”, Kata Adang
Dikatakan Adang bahwa Mereka (Pihak pengusaha,Red) membangun Indomart tersebut hanya berbekal Izin lingkungan hanya dari Desa dan selebihnya belum pernah ada yang datang ke kecamatan Cipanas untuk mengurus Izin Rekomendasi pembangunan Waralaba”, katanya.
Sementara Abdul kafi, kepala tukang (mandor) pekerja harian pembangunan indomart, saat dikonfirmasi, Mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa masalah perizinan.
“Saya hanya sebatas pekerja bangunan sesui perintah, dan Sekarang pengerjaan sudah mencapai 70 persen yang memiliki target tanggal 20 april harus selesai namun masalah perijinan yang Saya tahu diurus oleh seseorang yang bernama Dedi yang katanya salah satu pegawai kecamatan Cipanas, sedangkan Kontraktor indomart bernama Saepul dari PT.Tri Jaya”, ungkapnya di lokasi pembangunan.
Terpisah, Iyar Sumiarsa, ketua Rukun Warga (RW) 01 kampung Cipanas mengatakan, terkait dengan perizinan ini, kata Iyar pihaknya pernah kedatangan tokoh masyarakat dan meminta tanda tangannya. Meski demikian, kata Iyar, pihaknya belum mengetahui, sekesai atau tidaknya pembuatan izin tersebut ditingkat Kecamatan
” Bahkan waktu pertama pembangunan Saya pernah menyarankan kepada Mandor pekerja bangunan tersebut agar segera lapor membawa foto copy KTP, dikhawatirkan jika terjadi hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan kerja atau apapun di lingkungan Cipanas, setidaknya pihak desa ikut mengetahui, namun sampai sekarang ini belum ada yang datang untuk melapor” Kilahnya.
Sementara itu, Kepala BMPPT Kabupaten Lebak ketika dihubungi TrustKota.com mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin untuk pembangunan waralaba (Indomart) di Cipanas.
” Kami belum mengeluarkan izinnya, Memang waktu itu camat sudah koordinasi dengan saya. Tapi untuk sementara kalau untuk waralaba periziinannya diperketat. Meski demikian kalau masyarakat menghendaki, tentunya kami akan permudah, sebaliknya kalau masyarakat menolak kami tidak akan keluarkan. Kalau memang bangunan itu untuk pertokoan lain tidak ada masalah, tinggal tempuh IMB nya saja. Tapi kalau untuk waralaba, saat ini perizinanya diperketat ” kata Hari singkat. (Riz)